Selasa, 14 Juni 2011

Rumah Potong Ayam Kramat Jati Diultimatum

Pemerintah Jakarta Timur memberikan ultimatum kepada pemilik rumah potong ayam di Kramat Jati. Ultimatum ini diberikan pada rumah potong yang masih melakukan kegiatan di lingkungan pemukiman hingga September mendatang. Upaya ini dilakukan pemerintah untuk segera mengatasi pencemaran limbah.

Camat Kramat Jati Ucok Bangsawan mengatakan dua lokasi pemotongan ayam yang berada di permukiman warga Jalan Nusa IV RT 12 RW 03, Kelurahan Kramatjati, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, telah mencemari lingkungan dengan membuang sisa darah serta jeroan ayam langsung ke selokan.
"Ini yang dikeluhkan warga, selain bau juga dikhawatirkan menimbulkan penyakit," ujarnya saat dihubungi siang ini. Kedua rumah potong tersebut menampung sekitar 500 hingga 1000 ekor ayam perhari yang nantinya akan dijual di Pasar Kramat Jati.

Selama ini pemotongan dilakukan dengan cara manual tanpa mengindahkan persyaratan kesehatan yang berlaku. "Limbah dibuang sembarangan, sisa bulu ayam juga dibakar menimbulkan polusi," kata dia.
Karenanya pemerintah memberikan tengat waktu hingga September mendatang agar para pemilik membenahi proses pemotongan tersebut. Apabila pencemaran masih terjadi rumah potong ayam tersebut akan ditutup paksa.
"Kami tunggu hingga habis hari raya lebaran. Jika limbah masih belum dibersihkan, terpaksa kami gunakan kekerasan untuk menutup," tambahnya.

Sementara itu meski melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007, izin aktivitas pemotongan ayam masih diberikan sambil menunggu Rumah Pemotongan Ayam (RPA) di Rawa Kepiting, Jakarta Timur selesai dilakukan. "Kalau sudah jadi mereka harus mengikuti peraturan pemerintah dan hanya menjual ayam yang sudah dipotong," kata dia.(tempointeraktif.com)

Anda mau memesan ayam potong syariah ? Klik sekarang  Cara Pesan di Belanja Cikarang

Mau lihat daftar produk lainnya yang sedang Anda cari? Klik disini

Lihat juga Berita lainnya terkait ayam potong :