PEMOTONGAN ayam di pasar TOS 3000 yang tidak sesuai syariah masih terjadi. Bahkan, berdasarkan informasi dari konsumen ayam-ayam tersebut masih beredar hingga saat ini.
Buletin Jumat, pernah memantau langsung pemotongan ayam tersebut pada pukul 02.00 dini hari. Hasilnya, banyak proses pemotongan yang dilakukan tidak seuai dengan syariah. Salah satunya, pemotongan tidak dilakukan dengan menghadap kiblat.Selain itu, urat leher hewan yang dipotong tidak putus secara sempurna.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLMB) Batam, Imbalo Iman Sakti mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging ayam yang pemotongannya tidak dilakukan secara syariah.
Berdasarkan syariah, kata Imbalo, penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : “Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan”. (H.R. Baihaqi, menurut Zaila’I hadist ini sangat lemah).
Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.
Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.
Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.
Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.
Selanjutnya, tata cara menyembelih yang Islami adalah :
1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An’am : 121 “Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya”.
Menurut Syafi’i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan “Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak” (H.R. Ashabussunan).
2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.
3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.
4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.
Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur’an surah Al-Maidah, ayat : 5; “Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab”.
Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, “karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil”. (Riwayat Hakim).
Adapun hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut tersebut berasal? Apakah memang disembelih oleh orang-orang kristen atau yahudi dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan tata cara penyembelihan yang sah. Bila demikian, maka daging hewan tersebut masih termasuk halal.(aries kurniawan-ariesaja.wordpress.com)
Anda mau memesan ayam potong syariah ? Klik sekarang Cara Pesan di Belanja Cikarang
Mau lihat daftar produk lainnya yang sedang Anda cari? Klik disini
Lihat juga Berita lainnya terkait ayam potong :