Selasa, 14 Juni 2011

Cara Potong Ayam Sesuai Syariah

BALIKPAPAN--Dinas Pertanian (Diptan) Subdin Kehewanan dan Peternakan bersama Majelis Ulama Indonesia pada Selasa (18/11) menggelar pelatihan bagi 17 penjagal ayam yang ada di Balikpapan.

Kegiatan pelatihan yang dilangsungkan di sekretariat sementara MUI yakni Badan Amil Zakat (BAZ) tersebut merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan saat Ramadan lalu.

Dari hasil sidak diketahui jika sejumlah penjagal tidak memahami cara memotong ayam berdasarkan syariat Islam. Dalam pelatihan sehari itulah, penjagal diberikan pemahaman soal cara yang benar memotong ayam baik dari sisi kesehatan maupun syariat Islam.

“Cara memotong ayam haruslah HAUS, singkatan dari Halal, Aman, Utuh, Sehat,“ ujar Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Drh Noorlenawati.

Dia menjelaskan, Halal adalah tidak bersentuhan dengan barang atau zat yang diharamkan, semisal kandang babi. Aman, tidak membahayakan seperti mengandung kotoran yakni debu, bulu, rambut dan pecahan gelas. Juga secara biologi tidak mengandung virus, bakteri dan parasit. Dari segi kimia tidak mengandung pestisida, logam berat dan racun. Utuh artinya murni. Tidak dikurangi atau ditambahi zat apapun.

“Sehat, si ayam dalam kondisi baik, tanpa pewarna, daging dan pori-pori bulu putih bersih, agak mengkilap, dan tidak berbau. Dada dan paha kenyal. Pembuluh darah dileher dan sayap bersih tidak terdapat darah. Jadi kalau ada yang suntik ayam, itu salah pak. Air itu ada kumannya dan daging jadi lekas busuk,“ papar Noorlenawati.

Lebih jauh, wanita berjilbab ini menuturkan, Rumah Pemotongan Ayam (RPA), seyogianya dilengkapi sarana membersihkan pisau, berisi larutan desinfektan, lodofor atau air panas. Untuk penjagal berakal sehat jasmani dan rohani. Syarat lainnya antara lain baju bersih, mengenakan tutup kepala, serta mencuci tangan.
“Hal penting segera potong ayam, bulu disingkirkan dan tidak boleh meniup daging (daging disuntik, Red),“ tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Balikpapan Djailani Mawardi yang didaulat sebagai pembicara, lebih menekankan kepada rukun dan sunah penyembelihan. Dirinya menyampaikan, ada lima rukun penyembelihan dan empat sunah dalam menyembelih (selengkapnya lihat boks, Red).

“Seorang pedagang akan mendapat pahala apabila cara jual belinya sesuai dengan ketentuan Islam, bahkan rasulullah SAW. Demikian halnya dengan para penjagal, mereka akan mendapat nilai ibadah dari yang mereka kerjakan itu. Karena melayani kepentingan masyarakat atau ummat dengan syarat memenuhi ketentuan syariat Islam,” ujarnya meniru salah satu Firman Allah SWT.

Sebaliknya, jika mengabaikan dan melawan ketentuan syariat, lanjutnya, akan mereka para penjagal akan gagal dari ibadah bahkan menjadi Maksiat (Durhaka kepada Allah SWT) dosa dan akan mendapatkan laknat.

Djailani Mawardi juga mengingatkan, untuk pemotongan tenggorokan dan kerongkongan, itu tidak boleh dua kali. Namun untuk pemotongan urat nadi itu diperbolehkan.

Satu lagi pembicara dari Komisi Fatwa MUI H Nashirul Haq Lc MA. Dirinya membeberkan, ada anggapan bahwa bangkai ayam itu sah dikonsumsi. Dengan dalih menjadi mubazir, dan mubazir adalah kawannya setan. Padahal, lanjutnya, mengonsumsi bangkai ayam (ayam mati sendiri tanpa dipotong) itu adalah tidak sah. Alasan kuat, bangkai mendatangkan penyakit karena terkandung mubarok didalamnya.

“Penyembelihan belum sempurna, kemudian meninggalkan dengan alasan yang kuat, jika tempo waktu singkat hitungan beberapa menit kemudian dilanjutkan, itu boleh dilakukan. Namun, jika ditinggal hingga mencapai satu jam, itu sama saja sudah menyiksa hewan dan tidak diperbolehkan,“ ulasnya seraya menambahkan anggapan itu oleh sebagian ulama mengatakan penyembelihan belum sempurna, sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

Masih di tempat yang sama Sekretaris MUI Drs H M Jailani menjelaskan, penjagal yang ikut pelatihan tidak pulang dengan tangan kosong. Para penjagal ayam itu, akan mendapatkan sertifikat dan badge. Juga baju seragam yang menunjukan bahwa mereka adalah penjagal ayam potong yang resmi dan telah mendapatkan sertifikat dari MUI.

“Sertifikat dan badge sedang kami proses. Tadi mereka sudah kami foto. Kira-kira satu minggu lah sertifikat dan badge nama itu bisa diambil,“ imbuh Jailani. (*)

Proses/prosedur menyembelih:
1. Doa Bismillahi Allahu Akbar
2. Memutuskan jalan nafas, jalan makanan, jalan darah dengan sekali gerakan, tanpa mengangkat pisau dari leher dan tidak langsung memisahkan kepala.
3. Pisau dibersihkan setiap lima menit atau saat pisau kotor.
4. Celupkan kedalam air panas pada suhu 70-80 derajat. Biarkan 1-2 menit. Ini merupakan proses memanaskan kulit agar bulu ayam mudah dicabut.
5. Setelah cabut bulu, potong kepala, leher, ceker dan keluarkan jeroan
6. Pencucian cepat, air bersih dan tidak terlalu dingin. Pencucian dilakukan dengan menyemprot karkas dengan keras.
Sumber: Diptan Balikpapan

Rukun Penyembelihan:
1. Harus beragama Islam.
2. Menyebut Nama Allah yaitu dengan membaca Bismillahi Allahu Akbar.
3. Hewan yang disembelih halal dimakan.
4. Menggunakan alat (pisau, parang, dsb).
5. Pelaksanaan penyembelihan memutuskan kerongkongan dan tenggorokan dan memutuskan urat tempat saluran makan dan minum.
Sumber: MUI Balikpapan

Sunah-sunah Menyembelih:
1. Menyelembih dengan pisau tajam.
2. Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat.
3. Orang yang menyembelih menghadap arah kiblat.
4. membaca sholawat kepada nabi Muhammad SAW
Sumber: MUI Balikpapan

Anda mau memesan ayam potong syariah ? Klik sekarang  Cara Pesan di Belanja Cikarang

Mau lihat daftar produk lainnya yang sedang Anda cari? Klik disini

Lihat juga Berita lainnya terkait ayam potong :